Perkara Jambi Com 2025. - Ketua LKPMI Propinsi Jambi ,Dedi Yansi, Mendesak PT EDCO Persada Energi Site SSKB- Sarolangun Cabang Jambi untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan limbah pertambangan Batubara yang merusak lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan.
Dikatakan Dedi ,PT EDCO harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi tambang. Karena pemilik lahan yang telah tercemar adalah seorang yang mengalami cacat.
Dedi menyingkapi pertanyaan yang di sampaikan oleh Direktur PT EDCO Edi.Akan menimbulkan polemik antara dua perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Desa Bukit Peranginan , Sarolangun.
" Jelas jelas limbah tersebut berasal dari pertambangan dari PT EDCO ,eh malah ngotot menuding perusahaan lain ".tegas Dedi.
Di lansir dari pemayung com, sebelum nya, PT EDCO Persada Energi Site SSKB- Sarolangun Cabang Jambi menuding PT DKK yang menjadi penyebab pencemaran lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan , akibat limbah pertambangan batu bara.
Tudingan tersebut di sampaikan oleh Direktur PT EDCO,Edi.Dengan tedas diri menyebut bahwa PT DKK yang menyebabkan rusaknya lahan milik Mastia Pauda.
" Kemarin sudah di lakukan pengecekan air limbah yang menggenangi lahan Mastia Pauda bukan dari PT EDCO tapi dari PT DKK waktu ada pemompaan ". Ungkap Edi.
0 Komentar