Perkara Jambi Com.
JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian laporan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (13/7/2026).
Maulana mengungkapkan, mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja fiskal Pemerintah Kota Jambi sepanjang 2025. Beberapa indikator keuangan bahkan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, APBD Kota Jambi mengalami pertumbuhan sekitar 14 persen dibandingkan 2024. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat hingga 36 persen, sedangkan realisasi belanja daerah juga mengalami kenaikan sekitar 4,7 persen.
"Alhamdulillah, hampir seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap capaian yang telah diraih. Namun berbagai masukan yang disampaikan juga menjadi evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan pengelolaan anggaran ke depan," kata Maulana.
Ia menuturkan, salah satu fokus yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama terkait pencatatan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan Perumda Air Minum Tirta Mayang.
Menurut Maulana, berbagai aset seperti jaringan pipa dan booster yang dibangun pemerintah sejak bertahun-tahun lalu harus dihitung kembali nilai investasinya agar tercatat sebagai penyertaan modal pemerintah daerah dalam laporan keuangan.
"Nilainya diperkirakan lebih dari Rp200 miliar. Walaupun pemerintah daerah merupakan pemilik tunggal, secara administrasi dan akuntansi tetap harus dicatat dengan benar agar nilai aset pemerintah tercermin secara utuh dalam laporan keuangan," jelasnya.
Selain itu, rekomendasi BPK juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap pembayaran gaji, tunjangan, dan honorarium aparatur. Maulana mengakui masih ditemukan kelebihan pembayaran akibat data kepegawaian yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem penggajian.
Karena itu, Pemerintah Kota Jambi akan mendorong penguatan sistem informasi kepegawaian agar seluruh perubahan status pegawai dapat langsung terhubung dengan mekanisme pembayaran, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
Di sisi lain, Maulana mengungkapkan bahwa implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut memengaruhi struktur pendapatan daerah. Sejumlah objek retribusi yang sebelumnya menjadi sumber PAD kini tidak lagi diperbolehkan dipungut karena masuk dalam kategori pelayanan publik.
"Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kami akan terus menggali potensi pendapatan lain yang sesuai dengan kewenangan daerah, terutama melalui optimalisasi sektor pajak daerah dan sumber PAD yang masih bisa dikembangkan," ujarnya.
Ia optimistis, dengan dukungan DPRD serta sinergi seluruh perangkat daerah, pengelolaan keuangan Kota Jambi akan semakin baik sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

0 Komentar