Kota Jambi — Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., mendesak seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi untuk tidak menjadikan pengadaan baju seragam dan sejumlah biaya lainnya sebagai syarat pendaftaran ulang peserta didik baru. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai praktik yang dinilai memberatkan orangtua saat proses penerimaan peserta didik baru.
Menurut Yasir, setiap tahapan penerimaan peserta didik baru tidak boleh menjadi beban finansial yang memberatkan keluarga. "Penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil dan tidak memaksakan orangtua membeli pakaian atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas," kata Yasir.
Yasir yg juga wakil ketua dprd kota Jambi menegaskan Fraksi Gerindra memperhatikan serius kasus tersebut, dan ia meminta dinas pendidikan dan pihak sekolah untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik melalui semua media yang tersedia agar orangtua mengetahui hak dan kewajiban mereka saat proses pendaftaran.
"Perlu ada pengumuman resmi dari sekolah dan dinas pendidikan, agar tidak ada praktik yang merugikan. Bila ada syarat yang bertentangan dengan ketentuan, Fraksi Gerindra akan menindaklanjuti melalui jalur legislatif dan pengawasan," ujar Yasir.
Ia juga mengimbau orangtua untuk aktif mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan kepada DPRD atau dinas terkait jika menemui praktik pungutan liar atau persyaratan yang tidak wajar. Yasir menegaskan tugas bersama antara legislatif, eksekutif, sekolah, dan masyarakat untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi anak-anak di Kota Jambi.
Dinas Pendidikan Kota Jambi diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan menerbitkan pedoman atau surat edaran yang jelas mengenai biaya dan syarat pendaftaran peserta didik baru agar tidak menimbulkan kebingungan dan beban tambahan bagi orangtua.

0 Komentar